KPK Sebut Lukas Enembe Harus Rasakan Rutan Dulu Baru Bisa ke Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Gubernur Papua Lukas Enembe apabila ingin menjalani pengobatan di Singapura.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Lukas bisa berobat ke Singapura dengan ditemani tim dari KPK.
Tersangka kasus korupsi itu juga harus menjalani penahanan di rutan KPK.
"Bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Alex menyatakan pihaknya sudah menawarkan kepada Lukas untuk menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Namun, tawaran tersebut tidak diindahkan Lukas.
"Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura," ucap Alex.
Alex juga menyoroti aksi Lukas meresmikan kantor Gubernur Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura, asal menjalani penahanan dulu di rutan KPK.
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- KPK Menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau di Pekanbaru
- Usut Kasus Digitalisasi SBPU, KPK Periksa Bos PT Pins hingga LEN Indonesia